Jus soli atau ius
soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
Jus soli berasal dari kata
Jus (dibaca "yus") dan solum.
Jus berarti hukum, dalil, atau pedoman, sedangkan solum berarti negeri, tanah atau daerah.
Asas
Jus soli lazim diberlakukan oleh negara-negara yang memiliki jumlah warga negara yang sedikit, yang kebanyakan penduduk di negara itu merupakan warga pendatang yang diterima untuk melaksanakan berbagai pekerjaan bagi perkembangan perekonomiannya, atau para imigran yang diterima dengan baik di negara yang bersangkutan.
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex
soli. Banyak negara memberikan lex
soli tertentu, dalam aplikasi dengan
Jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex
soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan namun banyak negara memperketat lex
soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Negara penganut asas Jus soli
Beberapa negara menganut prinsip
Jus soli tanpa syarat, seperti: Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Brasil, Kanada, Chad, Chile, Kuba, Amerika Serikat. Negara-negara ini menerapkan prinsip itu karena mengacu pada sistem hukum Inggris, di mana prinsip
Jus soli dikembangkan, atau karena suatu alasan ingin menarik warga asing untuk menjadi warganegaranya, seperti yang banyak dilakukan di Amerika Tengah dan Selatan. Beberapa negara lain menerapkan prinsip
Jus soli dengan persyaratan. Republik Dominika misalnya hanya memberikan hak kewarganegaraan jika orang tua bayi tinggal di negara itu secara legal. Malaysia memberi bayi yang lahir di wilayahnya hak kewarganegaraan, dengan syarat bahwa orang tuanya harus punya izin tinggal permanen. Australia, Kolombia dan Irlandia juga menganut prinsip
Jus soli dengan persyaratan.
Referensi