Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari
Pemerintahan daerah Provinsi dan
Pemerintahan daerah Kabupaten dan Kota yang terdiri atas kepala
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat
daerah.
Pembagian Wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas
daerah kabupaten dan kota.
daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai
Pemerintahan daerah.
daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan
Pemerintahan umum
di wilayah
daerah provinsi.
daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan
Pemerintahan umum
di wilayah
daerah kabupaten/kota.
Pembentukan
daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan
daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa
daerah atau bagian
daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu
daerah menjadi dua
daerah atau lebih.
daerah dapat dihapus dan digabung dengan
daerah lain apabila
daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi
daerah. Penghapusan dan penggabungan
daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi
Pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Urusan
Pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah terdiri dari urusan
Pemerintahan absolut, urusan
Pemerintahan konkuren, dan urusan
Pemerintahan daerah.
=
Urusan
Pemerintahan absolut adalah Urusan
Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan
Pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada
di daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan
Pemerintahan absolut meliputi:
politik luar negeri;
pertahanan;
keamanan;
yustisi;
Moneter dan fiskal nasional; dan
Agama.
=
Urusan
Pemerintahan konkuren adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan
daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi
daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan
Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
daerah terdiri atas Urusan
Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan.
Urusan
Pemerintahan Wajib
Urusan
Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan
Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
sosial.
Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
pangan;
pertanahan;
lingkungan hidup;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan Desa;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
penanaman modal;
kepemudaan dan olahraga;
statistik;
persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan.
Urusan
Pemerintahan Pilihan
Urusan
Pemerintahan Pilihan meliputi:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perdagangan;
perindustrian; dan
transmigrasi.
=
Urusan
Pemerintahan umum adalah Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
Pemerintahan. Urusan
Pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota
di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. Dalam melaksanakan urusan
Pemerintahan umum,
gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Urusan
Pemerintahan umum meliputi:
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi
Pemerintahan yang ada
di wilayah
daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
pelaksanaan semua Urusan
Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan
daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Penyelenggara
Pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala
daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat
daerah. Dalam menyelenggarakan
Pemerintahan,
Pemerintahan Daerahberpedoman pada asas penyelenggaraan
Pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
= Pemerintah daerah
=
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah
daerah yang disebut kepala
daerah. Kepala
daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala
daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala
daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala
daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan
Pemerintahan pada strata
Pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
= Dewan Perwakilan Rakyat daerah
=
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai
Pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah
daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa
di antara lembaga
Pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan
daerah berupa Peraturan
daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah
daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan
daerah untuk melaksanakan otonomi
daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
=
Dasar utama penyusunan perangkat
daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
Pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan
Pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat
daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan
daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi
daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, dan lembaga teknis
daerah. Perangkat
daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis
daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat
daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat
daerah dipimpin oleh Sekretaris
daerah. Sekretaris
daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala
daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas
daerah dan lembaga teknis
daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
Dinas
daerah merupakan unsur pelaksana otonomi
daerah. Kepala dinas
daerah bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui Sekretaris
daerah. Lembaga teknis
daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui Sekretaris
daerah.
Kecamatan dibentuk
di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah. Kelurahan dibentuk
di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali kota.
Pemilihan kepala daerah
Kepala
daerah dan wakil kepala
daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala
daerah dan Wakil Kepala
daerah adalah warga negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala
daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala
daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala
daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.
Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil
daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat
daerah oleh Gubernur.
Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah
Peraturan
daerah ditetapkan oleh kepala
daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing
daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran
daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala
daerah menetapkan peraturan kepala
daerah dan atau keputusan kepala
daerah. Peraturan kepala
daerah dan atau keputusan kepala
daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran
daerah dan Peraturan Kepala
daerah diundangkan dalam Berita
daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran
daerah dan Peraturan Kepala
daerah dalam Berita
daerah dilakukan oleh Sekretaris
daerah. Untuk membantu kepala
daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Perencanaan Pembangunan
Dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan
daerah disusun oleh
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten atau
daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan
daerah.
Rencana pembangunan jangka panjang
daerah (RPJP
daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda;
Rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJM
daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda
Rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM
daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat.
Penyelenggaraan fungsi
Pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan
Pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada
daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan daerah,
di mana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan
daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada
daerah menjadi sumber keuangan
daerah.
daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi
daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada
di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan
daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan
di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan
Pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah
daerah untuk mengelola keuangan
daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan
daerah, yaitu bahwa Kepala
daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan
daerah sebagai bagian dari kekuasaan
Pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala
daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan
daerah kepada para pejabat perangkat
daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan
Pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai
Pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan
daerah terdiri atas:
pendapatan asli
daerah (PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak
daerah; (b) hasil retribusi
daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
Pemerintah
daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah
daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah
daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala
daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran
Pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas
daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum
daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kerjasama dan Perselisihan
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,
daerah dapat mengadakan kerja sama dengan
daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar
daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik,
daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama yang membebani masyarakat dan
daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
Pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota
di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota
di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.
Kawasan Perkotaan
Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
Kota sebagai
daerah otonom yang dikelola oleh pemerintah kota;
bagian
daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan yang dikelola oleh
daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.;
bagian dari dua atau lebih
daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan yang dikelola bersama oleh
daerah terkait.
Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah
daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Desa atau nama lain
Dalam
Pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk
Pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah
daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa
di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagori
di Kabupaten Simalungun, Nagari
di Sumatera Barat, Gampong
di Aceh, Lembang
di Sulawesi Selatan, Kampung
di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri
di Maluku. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik
Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat.
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
urusan
Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
urusan
Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Wali kota melalui camat.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan
Pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan
Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah
di daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan tersebut meliputi
koordinasi
Pemerintahan antarsusunan
Pemerintahan;
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
Pemerintahan;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan
Pemerintahan;
pendidikan dan pelatihan; dan
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan
Pemerintahan.
Pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah
daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
Pengawasan atas pelaksanaan urusan
Pemerintahan di daerah;
Pengawasan terhadap peraturan
daerah dan peraturan kepala
daerah.
Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara
Pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu
daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan
daerah baik peraturan
daerah, keputusan kepala
daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan
daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Wali kota.
Pertimbangan Otonomi
Dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi
daerah. Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan:
pembentukan, penghapusan dan penggabungan
daerah serta pembentukan kawasan khusus;
perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan daerah,
Ketentuan Lain-lain
daerah-
daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi
daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua termasuk provinsi hasil pemekarannya, dan Provinsi
daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang tersendiri adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi
daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia (LN Tahun 2007 Nomor 93; TLN 4744); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
daerah Istimewa Aceh (LN Tahun 1999 Nomor 172; TLN 3893) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (LN Tahun 2006 Nomor 62; TLN 4633); dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN Tahun 2001 Nomor 135; TLN 4151). Karena Provinsi
daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki Undang-Undang tersendiri, maka keistimewaan untuk Provinsi
daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan
Pemerintahan Provinsi
daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah yang didekonsentrasikan, dilaksanakan oleh instansi vertikal
di daerah. Instansi vertikal tersebut jumlah, susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah. Semua instansi vertikal yang diserahkan dan menjadi perangkat
daerah, kekayaannya dialihkan menjadi milik
daerah.
Batas
daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.
Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala
daerah sepanjang belum diatur dalam undang-undang.
Referensi
Kepustakaan
UUD 1945
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah
UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
daerah Istimewa Aceh
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi
daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia