Pengungsi di Pulau Jeju atau
di dalam bahasa Korea disebut dengan 제주 예멘 난민제주 예멘 난민 berjumlah sekitar 552 orang yang berasal dari Yaman. Rata-rata mereka adalah laki-laki yang melakukan perjalanan ke Korea Selatan sebagai turis dan kemudian meminta suaka
di Pulau Jeju selama tahun 2016 hingga 2018. Mereka tinggal
di Pulau tersebut dengan status sebagai
Pengungsi. Hal ini telah memicu kontroversi internal
di Korea Selatan.
Latar Belakang
Jumlah
Pengungsi yang melarikan diri dari perang saudara
di Yaman dan mencari tempat berlindung
di Pulau Jeju melalui Program Bebas Visa meningkat pesat pada tahun 2018. Pada awal perang saudara tersebut, tidak ada warga Yaman meminta status
Pengungsi di Jeju. Pada tahun 2016 hanya tujuh orang yang mengajukan status sebagai
Pengungsi dan kemudian meningkat pada tahun 2017 menjadi sebanyak 42 orang. Tetapi pada tahun 2018, jumlah tersebut naik dengan signifikan menjadi sekitar 500 orang. Pada Mei 2018 ada 942 orang asing yang meminta status
Pengungsi di Jeju dan 515 orang diantaranya berasal dari Yaman menurut Kantor Imigrasi
Jeju. Kekhawatiran tentang keamanan meningkat sekitar
Pulau dalam menanggapi lonjakan tersebut, dengan bias perspektif mengenai agama Islam serta banyaknya tuduhan yang belum dikonfirmasi terkait dengan
Pengungsi Yaman yang melakukan kejahatan telah menambah bermusuhan diantara para pencari suaka. Sebuah petisi yang mencerminkan sentimen negatif publik kemudian diposting
di situs web Blue House untuk meminta pengusiran
Pengungsi Yaman.
= Program Bebas Visa Jeju
=
Banyak
Pengungsi Yaman yang terbang lebih dulu ke Malaysia, karena
di sana mereka memberikan izin tinggal untuk tiga bulan tanpa visa. Dari beberapa negara yang membebaskan visa untuk orang-orang Yaman, Malaysia adalah tujuan awal favorit mereka. Hal ini karena ada kesamaan budaya yang berasal dari tradisi religius Islam.Walaupun begitu, karena Malaysia bukan penandatangan Konvensi
Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1951 maka mereka menolak kewajiban untuk melindungi hak-hak
Pengungsi. Hal ini juga mengakibatkan para
Pengungsi Yaman tidak dapat tinggal lebih lama dan karena itu mereka pindah ke
Pulau Jeju dengan memanfaatkan Program Bebas Visa.Program Bebas Visa
Jeju dikenalkan pertama sekali pada tanggal 1 Mei 2002 sebagai salah satu bagian dari Undang-Undang Khusus Pengembangan Kota Kosmopolitan Internasional
Jeju (제주 특별 자치도 설치 및 국제 자유 도시 조성을 위한 특별법) dengan tujuan mendorong lebih banyak wisatawan ke
Pulau itu.
= Pengaturan khusus untuk masuk ke Pulau Jeju
=
Pengaturan khusus untuk masuk ke
Pulau Jeju disediakan untuk semua orang tetapi izin tersebut tidak bisa digunakan untuk masuk ke wilayah lainnya
di Korea Selatan. Masa tinggal yang diizinkan adalah selama 30 hari dengan kondisi khusus untuk orang-orang yang datang langsung ke
Pulau Jeju dengan menggunakan pesawat atau kapal. Pada Desember 2017, AirAsia mulai rute penerbangan langsung dari Malaysia ke
Jeju. Hal ini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan jumlah para pencari suaka.
Tindakan Imigrasi Jeju
Pada tanggal 1 Juni 2018, kantor Imigrasi Korea mencoret Yaman dari daftar negara bebas visa. Kebijakan ini dibuat untuk membatasi
Pengungsi Yaman dan mencegah mereka meninggalkan
Pulau Jeju dan masuk ke wilayah lain
di Korea Selatan. Pemerintah
Pulau Jeju akan mendampingi para
Pengungsi Yaman untuk mendapatkan pekerjaan
di sektor yang sedang mengalami kekurangan tenaga kerja. Kantor Imigrasi Korea Selatan telah memberikan pendampingan kemanusiaan dan mengatur pengajuan aplikasi
Pengungsi serta mencegah
Pengungsi tambahan dari Yaman. Kantor Provinsi
Jeju mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan melakukan yang terbaik untuk melindungi kepentingan penduduk
Jeju ketika memberikan bantuan kemanusiaan kepada
Pengungsi Yaman.
Pada tanggal 2 Agustus 2018, pengacara Cho Kyoung-Tae mengadakan sebuah konferensi untuk membicarakan mengenai pembatalan hukum
Pengungsi. Cho menyatakan bahwa seharusnya program bebas visa untuk orang asing
di Pulau Jeju dihapus.
Lihat Juga
Perang Saudara Yaman (2015-sekarang)
Referensi