Daerah tingkat II (disingkat Dati
II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
Daerah tingkat I. Dati
II dapat berupa Kabupaten Dati
II atau Kotamadya Dati
II. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya adalah pada aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama
Daerah.
Istilah ini muncul sejak berlakunya UU no. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah, sekaligus menghapus istilah "
Daerah Swatantra", yang diperkenalkan dalam UU no. 1 tahun 1959.
Sejak berlakunya UU no. 22 tahun 1999 istilah
Daerah tingkat I maupun
Daerah tingkat II tidak dipergunakan lagi.
Daerah tingkat II dikenal sebagai Kabupaten saja, sedangkan untuk Kotamadya
Daerah tingkat II disebut Kota. Begitu pula istilah Propinsi
Daerah tingkat I (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). Penghapusan
tingkat berimplikasi pada peningkatan peran mandiri (otonom) dari masing-masing wilayah.
Lihat pula
Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia
Jumlah Wilayah Administratif di Indonesia